Hukrim  

Oknum Polres Kayong Utara Tega Bakar Rumah Orang Tua Sendiri

KETAPANG – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang mengamankan seorang oknum Anggota Polres Kayong Utara berinisial DN lantaran diduga sebagai pelaku pembakaran rumah milik orang tuanya yang terletak di Gang Jeruju Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan, Jumat (18/3/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Staf Humas Polres Ketapang, Bripka Hariansyah mengatakan kalau saat ini terduga pelaku pembakaran rumah milik seorang warga bernama Hajiki sudah diamankan di Mapolres Ketapang.

“Terduga perlaku yakni DN sudah kita amankan. DN merupakan anak kandung pemilik rumah dan merupakan oknum anggota yang bertugas di Polres Kayong Utara,” katanya, Sabtu (19/3/2022).

Ia melanjutkan, kalau DN berhasil diamankan di Ketapang untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Ketapang.

“Untuk motif perbuatan terduga pelaku masih dilakukan pendalaman,” tuturnya.

Sementara itu, Perwira Pengawas IPTU Sudi yang berada di lokasi kejadian mengatakan dari keterangan saksi mata yang juga merupakan tetangga korban kalau sebelum kebakaran terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, terduga pelaku DN datang ke saksi untuk meminjam korek api.

“Sekitar pukul 20.00 malam, DN kembali mendatangi saksi dan mengatakan kalau rumah sudah dibakar, mendengar hal tersebut saksi langsung memberitah orang tuanya dan kemudian mengecek rumah Hajiki yang memang telah terdapat api dari sebuah kasur di ruang kamar tengah,” terangnya.

Ia menambahkan, kalau dari keterangan saksi rumah dalam keadaan kosong karena pemilik rumah sedang berada di luar kota.

“Dugaan sementara api berasal dari kasur yang terbakar di rumah tersebut yang langsung menjalar ke seluruh bagian rumah. Api baru bisa dipadamkan sekitar pukul 21.30 WIB,” tuturnya.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar 200 juta rupiah.

(hendri)