Pencemaran Lingkungan Terhadap PT KPS, WALHI Sorot Kerja Pejabat Pemkab Pessel

 

 

PESSEL, PRODAERAH- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat terus menyoroti sikap kerja pejabat Pemerintah Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan) dalam menindaklanjuti sanksi pencemaran lingkungan di lingkungan PT Kemilau Permata Sawit (KPS).

 

Direktur WALHI Sumatera Barat, Wengky Purwanto mengungkapkan, Pemkab Pessel harus berani menerapkan sanksi terhadap pencemar. Apalagi, itu sudah ada perintah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

 

“Itukan faktanya, tentu pemerintah (Pemkab Pessel) berani menerapkan sanksi hukum terhadap pencemar. Apakah dalam bentuk administratif atau proses dugaan pidana lingkungannya,” ungkap Wengky Purwanto saat dikonfirmasi awak media.

 

Ia mengatakan, selain saksi, pemerintah daerah juga harus memastikan pemulihan dari penerapan sanksi tersebut, tidak hanya soal apa yang terjadi hari ini, namun juga terhadap perbuatan yang ditimbulkan sebelumnya.

 

“Dan juga yang penting dipastikan itu, soal lingkungan itu pulih. Pulih itu, ya tidak sesederhana mengukur tingkat pencemarannya sudah berkurang. Namun, perbuatan sebelumnya bagaimana. Itu yang menjadi tolak ukur, ada perbuatan yang menjadi kategori pencemaran lingkungan hidup dan perbuatan itu yang diminta pertanggungjawabannya,” terangnya.

 

Ia menjelaskan, dalam penerapan sanksi pencemaran lingkungan ini, jangan ada asumsi yang menilai Pemkab Pessel tidak peduli. Karena pengawasan dan pengelolaan lingkungan di daerah adalah tanggung jawab dari pemerintah daerah.

 

Menurutnya, jika benar ada kelalaian yang sengaja dilakukan, maka pejabat Pemkab di Pessel perlu diperiksa dan diminta pertanggungjawabannya secara hukum. Karena mereka sebagai aparat pemerintah telah diberi amanah untuk melakukan itu.

 

“Karena kalau itu tidak dilakukan.  Maka pemerintah akan masuk dalam lingkaran kejahatan itu. Tentu perlu diproses pejabat-pejabat yang tidak mau melakukan sanksi dan apa yang menjadi tanggung jawab mereka,”jelasnya.

 

Ia menegaskan, jika kelalaian itu dilakukan pada tingkat kepala dinas, maka bupati yang memeriksanya, dan jika ibupati sendiri yang lalai maka Mendagri yang memeriksanya secara berjenjang.

 

“Kalau misalnya itu dibupati, itu bisa Menteri Dalam Negeri, (penanganannya) dalam berjenjang. Jangan seolah-olah pemerintah membekingi. Itu pelanggaran bagi pemerintah,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Kepala Dinas Perkimtan- LH Pessel, Mukhridal mengatakan, belum melaksanakan sanksi sesuai perintah Kementerian LHK terhadap PT KPS karena adanya laporan perbaikan terhadap Kinerja IPAL  PT KPS.

 

Ia mengatakan, dari hasil uji labor yang dilakukan PT KPS melalui Laboratorium Baristand Padang menyatakan tidak ada lagi yang Melebihi Baku Mutu sesuai dengan Permen LH No. 5 tahun 2014.

 

Sehingga dengan hasil tersebut, pihaknya bakal menyurati Kementerian LHK untuk meminta arahan lanjutan dari hasil yang dilaporkan PT KPS kepada pihaknya.

 

“Sehubungan dengan hasil  laboratorium sudah tidak ada lagi yang Melebihi Baku Mutu,  maka Kami menyurati kembali Gakkum KLHK untuk meminta arahan lebih lanjut,” terangnya saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp.

Reporter: Ef