Call Centre 112 Dilaksanakan Dengan Desentralisasi Oleh Pemkab Ketapang

Prodaerah.com, Ketapang – Bupati Ketapang, melalui Staff Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan SDM Drs. Maryadi Asmu’ie membuka resmi Acara Lounching Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) Kabupaten Ketapang, Jum’at (30/09/2022) bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang.

Staff Ahli dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa layanan nomor panggilan darurat 112 merupakan layanan yang dapat digunakan saat terjadi keadaan darurat dengan menghubungi nomor 112 yang akan terhubung dengan pusat panggilan (Call Center 112).

“Call Center 112 dilaksanakan dengan desentralisasi oleh pemerintah Kabupaten Ketapang dengan tujuan dapat mempermudah penanggulangan keadaan darurat,” ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan Beliau bahwa Call Center 112 merupakan program percepatan ( Quick Win ) implementasi smart city Kabupaten Ketapang tahun 2023.

“Call taker akan dikelola oleh dinas Kominfo, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, BPBD, Sat Pol PP, dan RS Agoes Djam serta bekerja sama dengan lintas sektor seperti Polres, Kodim, Pol Airud, Manggala Agni, KPH, PLN serta unit lain yang berkaitan dalam hal kedaruratan,” jelasnya.

Selain untuk hal darurat, NPTD juga menjadi salah satu layanan pendukung pelaksanaan MTQ tingkat provinsi Kalimantan barat di Kabupaten Ketapang dari tanggal 5 sampai 11 November 2022 kedepan.

“Untuk itu layanan diseluruh Kabupaten Ketapang tahap pertama akan dilakukan diwilayah pesisir (Matan HIlir Utara, Muara Pawan, Delta Pawan, Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, dan Kecamatan Kendawangan) yang secara bertahap akan mencakup seluruh wilayah Kabupaten Ketapang,” terang Maryadi.

Selain itu Beliau juga mengapreasi dan merasa bangga karena Kabupaten Ketapang merupakan Kabupaten pertama di Kalimantan Barat yang akan melaksanakan layanan Call Center 112.

“Hal ini juga merupakan wujud pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) pemerintah Kabupaten Ketapang pada bidang pelayanan publik,” jelasnya.

Selanjutnya Staff Ahli juga berharap agar masyarakat Kabupaten Ketapang dapat menggunakan layanan 112 dimana induknya dari Kominfo dapat dimanfaatkan saat kejadian gawat darurat.

“Call Center 112 sangat membutuhkan respon cepat dari instansi terkait dalam berupaya melindungi masyarakat agar terhindar dari akibat fatal,” tutupnya

Adapun bentuk layanan panggilan darurat yang harus direspon dengan cepat oleh Call Center yakni berupa kebakaran, banjir, bencana alam, kecelakaan jalan raya hingga peristiwa yang mengancam kejiwaan seseorang.

(Hendri/PK)