PMPD ketapang Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

Prodaerah.com, Ketapang – Kepala Dinas PMPD Bapak Mansen,SH.MH. membuka kegiatan Sosialisasi Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang di laksanakan di ruang rapat Pendopo Bupati Ketapang, Rabu 05 Oktober 2022, yang di hadiri Oleh Para Sekdes dan Sekretaris BPD di kabupaten Ketapang. Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kepala Bidang Pemdes Bapak Julianus Hendri,S.Sos.,M.A.P. serta Ibu Harni Syardianti, S.STP. sebagai Narasumber.

Dalam sambutannya Beliau menyampaikan terkait Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa salah satu kewajiban Pemerintah Desa adalah menyelenggarakan tertib administrasi Desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakat dan pemberdayaan masyarakat.

” Dalam penyelenggaraan ini pemerintah Desa tentunya terdapat aktivitas pembuatan naskah Dinas yang merupakan informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat oleh Pejabat yang berwenang di Pemerintahan Desa” kata Mansen.

“Akan tetapi penyelenggaraan naskah Dinas sampai dengan saat ini masih menjadi suatu hal yang justru sering terlupakan dan terabaikan oleh Desa sehingga bentuk dan susunan naskah Dinas juga masih terdapat perbedaan antara satu Desa dengan Desa lainnya dan belum ada standar yang baku yang di atur khusus oleh Desa. Maka dari itu Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa memandang perlu untuk membuat pengaturan tentang Tata Naskah Dinas yang mana telah ditetapkan dengan Perbup N0 17 th 2022 tentang Tata Naskah Dinas pemerintah Desa dan BPD” terangnya.

Lebih lanjut Mansen berharap dalam Sosialisasi ini Desa dapat mengikuti dengan serius dan tuntas sampai dengan akhir acara agar nantinya dapat lansung diterapkan di desa masing masing yang mana dalam Perbup tersebut telah di atur tata aturan pembuatan naskah dinas yang meliputi pengaturan jenis format, penyimpanan pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas serta media yang di gunakan dalam komunikasi kedinasan Desa.

Selain itu Kepala Dinas PMPD juga menerangkan guna menciptakan keteraturan, disiplin dan keseragaman bagi Aparatur Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah telah menetapkan peraturan Bupati Ketapang nomor 16 tahun 2022 tentang hari kerja, jam kerja, cuti, pakaian dinas dan atribut Kepala Desa dan perangkat Desa yang akan juga di sosialisasikan dalam kegiatan tersebut.

” Hal ini agar di implementasikan dalam penyelenggaraan administrasi Pemerintahan Desa. jangan ada lagi temuan bahwa Desa tidak melaksanakan administrasinya dengan baik dan tidak sesuai dengan aturan dan tidak ada alasan bahwa desa tidak mampu baik dari segi SDM dan segi Finansial untuk membiayai administrasi Desa” pungkasnya. (Hendri/PK)