Berita  

Miris !! Syahroni Tuntut Abang Kandung Tanpa Mendasar

Prodaerah.com, Ketapang – Tuntutan Syahroni warga desa Kelampai Kecamatan Manis Mata terhadap abang kandung nya bernama Jasmani yang tinggal di desa Biku Sarana kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang tentang penyerobotan lahan milik Syahroni dinilai tidak tepat.

Jasmani yang merupakan saudara tertua diberi kepercayaan oleh pihak PT BBS (Bukit Betung Sejahtera) untuk menjadi pemandu alat berat yang digunakan membuka jalan dilokasi desa Biku Sarana lantaran Jasmani dianggap lebih mengetahui pemilik tanah yang akan dibuka untuk dibuat jalan yang sudah dibebaskan kepada PT BBS.

Tuntutan yang dilakukan oleh Syahroni yaitu mengganggap bahwa pihak perusahaan telah melakukan penyerobotan dengan menggusur tanah hak miliknya yang diketahui tidak ada legalitas hak milik atas nama Syahroni.

Saat dikonfirmasi, Jasmani mengaku bahwa dirinya menjadi pemandu operator alat berat milik PT BBS untuk pengerjaan jalan di atas tanah warga yang sudah dibebaskan.

” Waktu itu saat pekerjaan berlangsung sampailah ke tanah milik Budi. Karena masih menunggu kehadiran Budi untuk menunjukan batas tanahnya terpaksa alat berat dihentikan. Ditunggu Budi belum juga datang akhirnya saya ambil inisiatif untuk melanjutkan pekerjaan di tanah milik saya didepan tanah Budi dengan melewatkan alat berat melalui lahan di pinggir tanah Budi yang menurutnya milik keluarga besarnya juga” jelas Jasmani, Minggu (27/8/2023).

Jasmani menambahkan, atas dasar inisiatif itu tanpa disangkanya Syahroni menuntut tanah yang di pinggir tanah Budi tersebut diakuinya milik dia dan telah diserobot perusahaan tanpa ijin terlebih dahulu kepadanya dan meminta ganti rugi tanam tumbuh di atas tanah tersebut.

Berdasarkan pengakuan Jasmani sebagai abang kandung Syahroni bahwa tanah yang dilewati tersebut milik Almarhum orang tuanya yang tidak ada legalitas sudah diserahkan kepada Syahroni dan tidak terdapat tanam tumbuh di atas tanah tersebut. Hal demikian juga dibenarkan oleh Budi yang tanahnya berada dipinggir tanah yang di permasalah kan. Dengan lantang Budi mengatakan bahwa tidak ada tanam tumbuh di atas tanah itu.

” Secara legalitas tidak ada hak kepemilikan Syahroni terhadap tanah tersebut dari orang tua kami. Makanya karena merasa lahan itu milik keluarga, saya berani untuk mengambil kebijakan melewatkan alat berat di tanah tersebut. Kalau lahan itu milik orang lain, jujur saya tidak akan berani dan ini pun murni inisiatif saya tanpa perintah dari perusahaan” tutur Jasmani.

Diperkirakan tanah yang digunakan untuk melewatkan alat berat itu hanya panjang 70 meter dan lebarnya 3 meter sesuai lebar alat berat yang digunakan.

Kendati demikian Jasmani tetap mengambil kebijakan untuk memenuhi tuntutan adik kandungnya yang semula meminta tuntutan nya sebesar 25 juta yang akhirnya turun menjadi Tiga juta dan sudah diselesaikan melalui adat setempat dengan sebuah kesepakatan.

” Tuntutan nya terakhir sebesar Tiga juta dan sudah saya penuhi dengan membuat kesepakatan bermaterai antara kedua belah pihak di saksikan kepala desa, Bhabinkamtibmas, pihak perusahaan serta saksi yang lainnya pada tanggal 22 Pebruari 2023 yang lalu” ungkap Jasmani.

Sementara itu dari pihak perusahaan, Bayu B Nugroho, GA PT BBS membenarkan bahwa Jasmani adalah orang yang diberi kepercayaan untuk memandu kegiatan pembukaan jalan di atas tanah warga yang sudah dibebaskan.

” Adanya inisiatif Jasmani untuk melewatkan alat berat di pinggir tanah Budi itu murni inisiatif dia sendiri tidak ada perintah dari pihak perusahaan. Kami bekerja sesuai SOP yang mana tanah yang kami garap yaitu tanah yang sudah dilakukan pembebasan” terang Bayu.

Pihaknya juga diminta untuk menggusur lahan atas permohonan Syahroni seluas Satu hektar namun atas dasar membantu, perusahaan bersedia menggusurkan lahannya seluas setengah hektar.

” Kita akan bantu menggusurkan lahannya seluas setengah hektar cuma belum kita lakukan karena yang bersangkutan belum ada koordinasi kapan dimulainya penggusuran,” papar Bayu.

Salah satu tokoh masyarakat desa Biku Sarana kecamatan Jelai Hulu, Pitalis menyatakan tidak ada permasalahan lagi yang terjadi di desanya karena selama ini desa Biku Sarana dirasakan aman dan damai apalagi berselisih paham dikalangan saudara sendiri.

” Permasalahan yang terjadi antara kedua saudara kandung ini kami anggap sudah selesai dan sudah disepakati secara bersama. Jangan ada lagi pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan sengaja kembali membuat isu atau menggiring opini yang dapat memecah belah antara warga dengan warga maupun warga dengan perusahaan,” tegasnya.

Menurutnya, masuknya perusahaan didaerahnya telah memberikan dampak positif terutama bisa membuka lapangan pekerjaan bagi warga dan membantu melancarkan aktifitas warga dengan terbukanya sarana transfortasi.

” Dampak positif dengan masuknya investor ke daerah kami yaitu nantinya akan membuka lapangan pekerjaan bagi warga dan membantu sarana transfortasi yang mempermudah warga menjalankan aktivitas sehari-hari serta akan membantu meningkatkan perekonomian masyarakat,” pungkasnya.

(Tim)